WebAug 21, 2024 · Berapa tarif pajak usaha penyewaan tanah dan/atau bangunan? Secara khusus, penghasilan yang bersumber dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh yang bersifat final dengan tarif 10 persen dari bruto nilai persewaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 36 … WebAtas pembayaran biaya sewa tanah dan bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan wajib memotong dan menyetorkan pph pasal 4 ayat (2) sebesar 10 persen …
Waspadai Salah Tarif PPh Biaya Layanan Gedung!
WebJul 29, 2024 · Wawan mematok harga Rp50 juta per tahun sebagai biaya sewa tanah dan bangunan miliknya. Lalu, berapakah pendapatan bersih yang diterima Wawan atas penyewaan tersebut? Jawab: PPN = 10% x Biaya sewa =10% x 50.000.000 = Rp5.000.000. Pendapatan Bersih Wawan= Biaya sewa – PPN =50.000.000 – 5.000.000 = Rp45.000.000 WebEnter the email address you signed up with and we'll email you a reset link. door dash profit and loss statement
Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan ...
WebSep 16, 2024 · Tarif Umum. Sewa Tanah/Bangunan. 10% X Jumblah Bruto (Nilai Persewaan) Pengalihan Tanah/Bangunan; ... Pasal 17 (2c) Dan Pasal 4 (2) UU Pph. 5. Hadiah Undian. 25. Pasal 4 (2)B UU Pph Jo PP No.132 Thn 2000. 6. Transaksi Derivative Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa*** 2,5. WebApr 28, 2024 · Harga sewa tanah yang harus dibayarkan adalah 200.000.000 per dua tahun. Maka Badan Usaha A harus membayar PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10%. Cara perhitungannya sebagai berikut : PPh = 10% x 200.000.000 = 20.000.000. Maka 20.000.000 adalah jumlah yang Badan Usaha A laporkan dalam SPT. WebApr 12, 2024 · Selain PPN dan PPh, pemerintah juga menerapkan berbagai jenis pajak lainnya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan sebagainya. Pengenaan pajak di Indonesia juga diatur oleh Undang-Undang Perpajakan yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan … doordash priority delivery